04 Desember 2024

Pj Bupati Kampar ikuti zoom meeting kemendagri perihal Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.


10091 views

Bangkinang kota – sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 Hal Persetuiuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah, Pj  Bupati Kampar Dr. Kamsol mengikuti secara vidcon yang di laksanakan di Rumah dinas Balai Bupati pagi, Jum’at 23/9/2022

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang beredar ihwal penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, di mana isu yang berkembang dalam surat tersebut membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tujuan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya dihadapan Pj Bupati Kampar Dr.H Kamsol dan para Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang hadir secara virtual dalam acara Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022, Jumat (23/9).

Dirinya menjelaskan bahwa dalam SE tersebut, pemberian kewengangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Namun, lanjutnya untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Itu semua termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut, Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

Dalam kesempatan itu, Sekjen Suhajar juga menyampaikan pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah, di mana mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga tidak memiliki beban politik. Hal ini dapat membuat mereka bekerja secara netral dan profesional, sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi.

“Tetaplah bekerja secara maksimal, diharapkan proses pemerintahan dapat lebih baik dari sebelumnya, setidak-tidaknya, tidak kurang dari sebelumnya,” pungkasnya.

Dr.kamsol akan menindak lanjuti hasil vidcon bersama sekjen kemendagri apa yang di sampaikan oleh Dr. Suhajar Diantoro, M.Si bersama OPD yang terkait dan akan melaksanakan Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah sesuai arahan kemendagri

Yang hadir dalm mengikuti meeting zoom ini Dr. Suhajar Diantoro, M.Si Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negri dan 74 pejabat (Pj) bupati seluruh daerah yang ada di indonesia

Hadir juga yang mendapingi Pj bupati kampar dalam zoom meeting di rumah dinas balai bupati febri Naldi, S.Stp, M.Si, kepala Ispektorat Kab.kampar, Ir. Azwan, M.Si Plt BKPSDM Kab. Kampar

(Diskominfosandi/CK)

Artikel Terkait