25 November 2024

Bupati Kampar Tandatangani RDTR Kawasan Perkotaan Siak Hulu.


7160 views

Bangkinang : Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, melalui bantuan teknis Kementerian agraria dan Tata ruang/BPN dan pemerintah kabupaten kampar telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan perkotaan siak hulu sebagai rencana rinci tata ruang yang mengacu kepada perda kabupaten kampar no 11 tahun 2019 tentang RTRW kabupaten kampar tahun 2019-2039.

Ini akan memberikan kemajuan yang signifikan bagi Kecamatan Siak Hulu sebagai penopang kemajuan Kabupaten Kampar yang berdampingan dengan kota Pekanbaru.

Untuk itu menindaklanjuti hal tersebut Perlu di tetapkan melalui Peraturan Bupati Kampar dalam mendukung penetapan Siak Hulu sebagai kawasan Perkotaan, Penandatangan dilakukan di Kantor Bupati Kampar di Bangkinang, Sabtu Sore, 21/05.

Ini Tak Terlepas dari sinergitas antara kementerian ATR /BPN , Pemerintah Kabupaten Kampar ,

Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kab kampar dan instansi terkait di pemerintah Provinsi Riau maupun pusat, dokumen tersebut telah selesai disusun yang berpatokan kepada surat Direktur jenderal tata ruang a.n. Menteri Agraria dan Tata ruang/kepala BPN no. PF.01/300-II-200/IV/2022  tgl 25 April 2022 tentang persetujuan substansi rancangan peraturan bupati kampar tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan perkotaan siak hulu tahun 2022-2042″ Kata Catur Sugeng Susanto, SH, MH.

Dikatakannya lagi bahwa pada prinsipnya rancangan Perbub tersebut disetujui untuk segera ditetapkan menjadi peraturan Bupati Kampar” Tambahnya lagi.

Berkenaan hal tersebut , pada kesempatan ini kita telah menandatangani Peraturan Bupati Kampar tentang Rencana derail tata ruang kawasan perkotaan siak hulu kabupaten kampar yang berlaku tahun 2022-2042.

Dengan adanya RDTR diharapkan penataan ruang kabupaten Kabupaten Kampar khususnya yang berada di Kecamatan siak hulu dapat diatur lebih cermat sehingga kemudahan dan kepastian berusaha atau berinvestasi dapat menjadi lebih baik,  terlebih lagi kecamatan siak hulu merupakan kawasan strategis Provinsi Riau maupun kawasan strategis kabupaten kampar yang berbatasan langsung dengan ibukota provinsi riau pekanbaru” Kata Catur.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kampar Afdhal ST, M T menyatakan Perbub tentang RDTR berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana struktur dan rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten kampar” Kata Afdal

Bahwa Perbup RDTR akan menjadi pedoman dalam pemberian perizinqan pemanfaatan ruang seperti IMB/persetujuan bangunan gedung, izin lingkungan dan  perizinqn pemanfaatan ruang lainnya” Tambah Afdal lagi. (Diskominfo Kampar)

Artikel Terkait