23 November 2024

Lakukan Rakor Bersama Menteri Koordinator Bidang Marves dan BPKP RI, AKPSI Ajukan Regulasi Aturan Perundang-undangan Persawitan


5083 views

Jakarta, Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) lakukan Rapat Koordinasi bersama Menteri Kemaritiman dan Investasi Republik (Marves) Republik Indonesia Jenderal TNI (HOR) (Pur) Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A. dan Ketua BPKP RI  Muhammad Yusuf Ateh, AK, M. B. A, CSFA, CGCAE di Puri Agung Grand Sahid Hotel Sahid Jaya Jakarta. Kamis, 7/7/2022

Ketua Umum AKPSI Yulhaidir (Bupati Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah) didampingi Sekretaris Jendral AKPSI Dr. H Kamsol MM (Bupati Kampar, Provinsi Riau) dan Direktur Eksekutif Asri Anas mengajukan penerbitan Regulasi Peraturan Perundang-undangan Persawitan Kepada Pemerintah.

13 Pengajuan regulasi peraturan perundang-undangan Persawitan yang diajukan diantaranya, Meminta kepada Menteri Pertanian untuk melakukan revisi peraturan menteri pertanian tentang pedoman penetapan tandan buah segar TBS Kelapa sawit produk perkebunan dengan memasukkan komponen cangkang dan kernel dalam standar penghitungan buah segar, meminta kepada Pemerintah pusat memasukkan dalam priotnas (prioritas nasional), prioritas 2023 undang-undang kelapa sawit perkelapa sawitan yang mengatur terkait tata kelola sawit nasional, pembentukan badan pengelola pelaksana kelapa sawit mengatur tata kelola sawit dari hulu sampai ke hilir serta kewenangan pengawasan dan retribusi dan AKPSI siap menyusun draf awal untuk disyahkan menjadi oleh Pemerintah.

Selanjutnya AKPSI juga meminta Pemerintah untuk mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan besar kelapa sawit untuk membuka akses cabang dan legalitas perizin perusahaan kepada kepala daerah penghasil sawit.

Selanjutnya Para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memberikan wewenang kepada daerah untuk memungut retribusi pada tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

AKPSI memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah bisa melakukan pemungutan Rp 25 perkilogram (kg) pada tiap TBS yang ada di daerahnya.
Rekomendasi ini pun sudah diberikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kami sudah meminta pada pemerintah pusat agar daerah kabupaten masing-masing diberi kewenangan untuk memungut Rp 25 per kg dari harga TBS. Untuk meningkatkan keadilan di kabupaten masing-masing,” ujar Yulhaidir dalam acara Rapat Koordinasi AKPSI di Grand Sahid Jaya.
Yulhaidir mengatakan jumlah pungutan sebesar Rp.25 per kg dilakukan agar bisa menimbulkan keseimbangan antara kepentingan negara, investasi, dan masyarakat. Pungutan yang masuk akan diberikan daerah untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat.
“Kami meminta agar ada keseimbangan, Kepentingan negara, investasi, dan masyarakat, Agar roda ekonomi berjalan baik, Kita kan minimal Rp 25 per kg dan kami rasa sudah mencukupi, sudah ada rasa adil di hati kami, ” jelas Yulhaidir

AKPSI juga menyampaikan empat isu utama soal sawit untuk segera ditangani pemerintah.

Isupertama adalah soal perlindungan dan pemberdayaan petani, kedua penyelesaian konflik lahan sosial, ketiga masalah keberlanjutan lingkungan, dan terakhir peningkatan nilai tambah industri sawit.

Sementara itu Luhut dalam arahannya mengatakan saat ini kita jangan membicarakan perbedaan, namun kita harus bersama-sama memperjuangkannya, inilah gunanya Pemerintah melakukan mengaudit seluruh persawitan melalui BPKP RI.

Luhut juga menyampaikan kondisi keuangan dunia juga masalah ketidakstabilan kondisi ekonomi ini mempengaruhi sekali dan ditambahkan ada lagi Eropa mengeluarkan sun flower,  ini sangat berpengaruh dengan sistem.
“Karena dia lama tidak bisa ekspor dipotong pajaknya harga menjadi turun harga minyak sawit kita juga menjadi turun jadi kalo harga minyak sawit kita menjadi turun kan akhirnya cpo juga turun produksi perusahaan juga menurun jadi tentu perusahaan akan mengupayakan dulu memaksimalkan hasil CPO hasil sawit yang ada di kebun mereka, sehingga yang Swadaya dan plasma menjadi menjadi repot, dan kadang kadang memaksakan diri menjual dengan harga yang berapa aja, daripada tak terjual sama sekali.”ujar Luhut

Sementara itu Bupati Kampar usai acara mengatakan tadi sudah disampaikan oleh kepala BPKP, Mereka sedang melakukan audit secara keseluruhan dari  hulu sampai hilir, dan bagaimana kondisi perkebunan sawit juga hilirisasi daripada Sawit itu sendiri

Kamsol menjelaskan ini akan memberikan dampak yang begitu besar bagi pemerintah maupun bagi kita di daerah sebabnya dari hasil audit ini, kita lebih tahu dan jelas berapa sebenarnya luas kebun yang ada apa sebenarnya begitu juga nilai produksinya karena inilah sebagai bahan bagi pemerintah nanti,

Kamsol juga memaparkan dengan adanya undang undang nomor satu 2022 tentang pembagian hasil kita berharap ada turunan PPnya .
“seperti yang saya sampaikan tadi sebagai permintaan oleh asosiasi di PP itu yang akan mengatur pola pembagian, pola pembagian Dwh dari hasil sawit jadi pembagian dewek DBH itu kan sangat tergantung dari kondisi data yang ada kalau sekarang ini kan data serba nggak jelas, data dari Kabupaten berbeda dari kehutanan berbeda dari agraria juga berbeda dari perkebunan juga berbeda.”Ujar Kamsol
Kamsol melanjutkan kalau data dari perkebunan saya yakin kawasan kita nggak masuk, karena hanya masuk kawasan kawasan perkebunan.
“Mungkin dalam kawasan hutan tak terhitung kan banyak kebun kebun Swadaya yang berada di kawasan hutan apalagi juga kebun kebun HG U juga ada dan belum dalam proses jadi itu tidak tersinkronisasi dengan baik.”Kata Kamsol lagi
Kamsol juga menegaskan kalau data sudah tersinkronisasi dengan baik jadi jelas pemerintah menghitung berapa besar yang akan dibagi kepada masing masing daerah.
Menteri Marves juga berharap nantinya ada Peningkatan produktif intensitas daripada sawit kita karena nilai biaya produksinya juga bagus, bibitnya bagus, pokoknya bagus dan ini menjadi komoditas utama misalnya sekarang kita baru 5 ton per hektar bisa menjadi 10 tahun itu tergantung tanah bibit.

Kamsol juga mengatakan pemerintah harus menggalakkan itu semua untuk jadi  komoditas, jadi nanti sawit ini tidak lagi sebagai kebutuhan untuk pangan tapi untuk kebutuhan biodiesel apalagi dengan peningkatan dari B 20 menjadi B 30 selanjutnya menjadi B 40.
Dengan demikian kebutuhan sawit akan tinggi dan pengaruh daripada harga sawit yang turun saat ini.

tapi ini insya Allah tidak akan lama, jadi ke pasar akan kembali normal karena apa sebabnya karena mungkin pengaruh dari kemarin kita stop ekspor, akhirnya dengan stop ekspor harga minyak menjadi turun dan sekarang ini makin turun lagi,  bahkan penyumbang penurunan inflasi itu dari minyak goreng.
Mudah-mudahan dengan upaya kiat saat ini  pasar akan beraktif kembali, menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Dengan asosiasi ini kita tetap mendorong pemerintah pertama untuk menyusun tata kelola per Sawitan, mendukung pemerintah untuk mendirikan suatu badan yang khusus penanganan sawit sehinga memberi kepastian kepada investasi juga kepada pemerintah dan masyarakat supaya semuanya seimbang di dalam hal tata kelola perkebunan itu sendiri.(Diskominfo Kampar)

SHARE00

Artikel Terkait