22 November 2024

Kementrian Kominfo Kunjungi Dinas Kominfosandi Kampar


7063 views

Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menerima kedatangan tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Telekomunikasi dalam rangka konsolidasi data blank spot desa-desa non 3T di Ruang Rapat Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar.(Senin,12/9/2022)

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala Dinas komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Yuricho Efril S.STP mengucapkan terimakasih kepada perwakilan Dirjen PPI atas kedatangannya ke Kabupaten Kampar, yang mana telah mengakomodir usulan Pemkab Kampar tahun 2021 melalui Diskominfosandi.
merupakan bentuk perhatian dari Kementerian Kominfo melalui Dirjen PPI untuk mendirikan tower di daerah-daerah blank spot, dan juga besar harapan untuk bisa menjangkau ke daerah daerah pinggiran di desa yang tidak terjangkau internet.

Selanjutnya Ridwan Rauf selaku perwakilan dari Dirjen PPI, Kementerian Kominfo RI menyampaikan bahwa kedatangan Dirjen PPI ke Kabupaten Kampar terkait program Kementrian Kominfo RI dalam penuntasan wilayah blank spot tekhnologi 4G dimana sampai sekarang ada 12.500 desa oleh Pemerintah dalam hal ini Bakti ada 9000 desa dan juga oleh Operator Telekomunikasi ada 3500 desa yang harus di bangun, sehingga Dirjen PPI harus melakukan sampling ke beberapa titik, salah satu nya di Kabupaten Kampar.

Dengan melakukan pengecekan lapangan dan data data yang telah diolah akan menghasilkan data yang lebih akurat dimana saja desa yang membutuhkan layanan 4G sesuai dengan amanat pak Presiden terkait percepatan transformasi digital.

Dalam kunjungan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo dan persandian Yuricho Efril S.STP didampingi Sekretaris Diskominfosandi Ade Syaputra, SE, M.Si beserta jajaran, dan dari pihak Dirjen PPI juga di hadiri oleh Arlina Dwiyana selaku analis perizinan penataan penyelenggaraan jaringan level 3, dan Franke Ann Hirt selaku penyusun bahan kebijakan penataan penyelanggaraan jaringan level 4. (Diskominfo/WEF)

Artikel Terkait